Parahnya penanganan terhadap konten-konten musik bajakan di Indonesia membuat industri musik tanah air mengalami potensi kerugian yang sangat besar.
Menurut salah satu anggota yayasan Heal Our Music, Heru Nugroho Setio Utomo, Indonesia memang merupakan negara yang memiliki rekor pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) terburuk. Mulai dari farmasi, obat-obatan, keping CD/ DVD film, musik, sampai onderdil kendaraan bermotor.
"Dan multimedia menjadi pintu pelanggaran HaKI terbesar karena bisnis multimedia dimulai dengan cara yang gratis atau tidak berbayar," ujar Heru kepada VIVAnews Sabtu 23 Juli 2011.
Lebih jauh, mantan Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) itu mengatakan, sudah sedemikian parah. Laju trafik pengunduhan musik ilegal oleh pengguna internet Indonesia bisa mencapai 6000 unduhan per menit. Bila dihitung-hitung, tak kurang dari 250 juta musik bajakan diunduh oleh pengguna internet Indonesia setiap bulan.
Akibatnya, potensi kerugian yang sangat besar terjadi di industri musik. Tak kurang dari 12 triliun melayang setiap tahun akibat konten-konten musik digital yang tak berhak cipta di internet. "Industri fisik rekaman berupa kaset, CD, atau DVD, sudah mati suri akibat illegal download," kata Heru.
Hal yang nyaris senada dikatakan oleh Wakil Ketua ID-SIRTII (Indonesian Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Muhammad Salahuddien. Menurut dia antara 60-80 persen trafik internet Indonesia digunakan untuk mengunduh konten negatif, termasuk pornografi, warez activity, dan konten multimedia bajakan.
"Dampak dari akses konten negatif ini membuat tingginya angka insiden yang disebabkan oleh malware (program jahat) yang biasa menumpang konten negatif ini," kata pria yang lebih akrab disapa Didien itu.
Bahkan Didien menceritakan pengalaman yang konon dialami oleh sebuah operator penyedia layanan internet, ketika filter konten negatif DNS Nawala diterapkan di jaringannya. "Ternyata setelah filter itu dipasang, trafik internet di jaringannya turun hingga 80 persen," kata Didien.
Namun Didien tak yakin dengan rencana pemblokiran yang dilakukan oleh operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet (ISP) bisa meredakan aktivitas pengunduhan konten negatif ini.
Pasalnya, bila pemblokiran dilakukan, maka aktivitas itu akan pindah ke ranah yang lebih privat seperti memanfaatkan koneksi peer to peer yang tak bisa diblokir, menggunakan forum-forum yang lebih kecil dan memanfaatkan jaringan VPN (virtual private network).
Heru menyadari, bahwa rencana pemblokiran yang akan dilakukan oleh operator dan ISP bukan sebagai solusi yang bakal bisa memberantas habis kegiatan pengunduhan musik ilegal lewat internet. "Kita hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kegiatan mengunduh lagu gratis di internet adalah ilegal," kata Heru.
Sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar